Senin, 08 Agustus 2011

Zakat Harta Perniagaan atau Usaha

Mumpung masih dalam suasana bulan Ramadhan, bulan penuh berkah dimana amal dan ibadah kita dilipatgandakan berlipat-lipat oleh Allah SWT. Jadi teringat  waktu kecil mengaji di surau sebagai seorang pengusaha=pengangguran banyak usaha yang tiap hari selama 365 hari kita telah diberi begitu banyak nikmat  selain nikmat sehat dan iman salah satunya  adalah nikmat rezeki yang berlimpah dari perniagaan atau usaha, tentu kita diingatkan untuk mengeluarkan zakat dari perniagaan kita sebesar 2,5% dari keuntungan bersih kita selama setahun. Yuk kita intip formulanya dan dasar hukumnya biar kita tidak bingung dan mantap untuk mengeluarkanya.

Zakat Perdagangan atau Zakat Perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan baik secara perorangan maupun perserikatan (CV, PT, Koperasi dan sebagainya). Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah :

Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian” (QS. Adz Dzariyat:19)

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Apapun yang diusahakan oleh dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui kegiatan apapun yang kamu kerjakan”. (QS Al-Baqarah (2): 110)

“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara – saudaramu seagama. Dan kami menjelaskan ayat- ayat itu bagi kaum yang mengetahui”. (QS At-Taubah (9): 11)
 
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka,bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih”. (QS At-Taubah: 34) 

Dan makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berubah,dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS QS Al-An’am: 141)

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu…” (QS Al-Baqarah: 267)

“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”
(QS Al Baqarah 267)

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS At Taubah 103)

Hadist Nabi SAW:
“Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu”
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)

 “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” ( HR. Abu Dawud )

Berikut adalah ketentuan terkait tipe zakat ini :
  1. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
  2. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas: misal harga mas 1 gr Rp 350.000 jadi Nisabnya adalah  29.750.0000, bila keuntungan bersih perniagaan anda pada tutup buku sebesar 29.750.000 maka keluarkanlah zakatnya 2,5% X 29.750.000 = Rp.743.750.
  3. Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
  4. Dapat dibayar dengan uang atau barang
  5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
  6. Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab).
  7. Kalau belum cukup sampai nisab maka kita dianjurkan untuk bersedekah.

Perhitungan Zakat

Contoh Perhitungan besaran zakat perniagaan dalam rumus sederhana adalah sebagai berikut:
Besar Zakat = [(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)] x 2,5 %
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nisabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Contoh : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1997 dengan keadaan sbb :
  • Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
  • Uang tunai Rp 15.000.000
  • Piutang Rp 2.000.000
  • Jumlah Rp 27.000.000
  • Utang & Pajak Rp 7.000.000
  • Saldo Rp 20.000.000
  • Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com Modifikasi by NafasWeb BlogCatalog Blog Directory